Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk memilih para pejabat publik tersebut, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih akan menerima lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda.
Oleh karena itu, agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara. Berikut lima surat suara Pemilu dan kegunaannya.
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Berdasarkan aturan surat suara Pemilu 2024 yang tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya, berikut informasi warna dan fungsinya masing-masing:
- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Masyarakat diharapkan untuk tidak keliru dalam mencoblos surat suara sesuai dengan pilihannya. Oleh karena itu, mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan bertanggung jawab. Pastikan kita memilih calon yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.