Cara Lapor Domisili Baru Agar NIK Tidak Dinonaktifkan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Penulis: Nadhira Shafa
Editor: Safrezi
25/4/2024, 13.26 WIB

Pemerintah Indonesia, khususnya di Jakarta, tengah gencar melakukan penertiban data kependudukan. Salah satu upayanya adalah dengan menonaktifkan NIK bagi penduduk yang tidak sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Kartu Keluarga (KK). 

Hal ini dilakukan untuk memastikan data penduduk akurat dan terperbaharui, serta untuk menghindari penyalahgunaan identitas.

Sebagai warga negara yang taat hukum, penting bagi Anda untuk segera melaporkan perubahan domisili baru Anda agar NIK Anda tidak dinonaktifkan. Proses pelaporannya pun cukup mudah dan dapat dilakukan di kelurahan setempat. 

Dengan melapor, Anda tidak hanya melindungi hak Anda untuk mendapatkan layanan publik, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kevalidan data kependudukan nasional.

Percepatan identitas kependudukan digital untuk akses pelayanan publik (ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.)

Tata Cara Berpindah Domisili ke Tempat Tinggal Baru

Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan. 

Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya. Berikut alur mengurus surat pindah domisili:

  1. Meminta  surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.02 (formulir Permohonan Dokumen Kependudukan) dan formulir F-1.03 (formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk).
  3. Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
  4. Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
  5. Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari identitas ganda.
  6. SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Setelah kepindahan Anda resmi dilakukan dan data di tempat lama telah terhapus, Anda dapat segera mengurus Surat Pindah Datang di kelurahan domisili baru. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
  2. Di kelurahan, Anda akan diminta mengisi formulir F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
  3. Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
  4. Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
  5. Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir Anda selesai diproses.
  6. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.
Pemprov DKI akan nonaktifkan NIK warga di luar Jakarta (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.)

Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Hal ini dilakukan dalam rangka penataan kependudukan di ibukota.

Oleh karena itu, penting bagi warga Jakarta untuk mengecek status NIK KTP mereka. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang disediakan oleh Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut cara ceknya:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.