Apa saja dokumen yang dibawa ke TPS saat nyoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Sebelum menuju TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih wajib membawa dan menunjukkan beberapa dokumen, sebagai bukti sah memiliki hak pilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagikan persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS saat Pilkada serentak 2024 sesuai jenis pemilih. Di antaranya ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dokumen yang Dibawa ke TPS Berdasarkan Kategori Pemilih
Berdasarkan kategori pemilih, berikut beberapa dokumen yang dibawa ke TPS saat nyoblos Pilkada 2024:
1. Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk memilih dan telah terdaftar oleh KPU. Berikut dokumen yang dibawa ke TPS pada Pilkada 2024:
• E-KTP atau surat keterangan (suket).
• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb merupakan WNI yang memenuhi syarat memilih, namun tidak dapat memberikan suara di TPS sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS yang sebelumnya.
Sebelum memilih, pemilih DPTb harus melapor terlebih dahulu ke petugas TPS agar dapat menggunakan hak pilihnya. Berikut dokumen yang perlu dibawa oleh DPTb saat Pilkada 2024:
• KTP-el atau surat keterangan
• Formulir Model A-Surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK adalah WNI yang memenuhi syarat memilih, namun belum terdaftar di DPT dan DPTs.
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup, asalkan masih ada surat suara yang tersedia di TPS. Berikut dokumen yang perlu dibawa oleh pemilih DPK saat Pilkada 2024:
• KTP-el atau surat keterangan
Tata Cara Nyoblos Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang masih bingung tentang cara mencoblos, berikut langkah-langkah yang perlu diketahui:
1. Hadir di TPS mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
2. Tunjukkan dokumen sesuai dengan jenis pemilih kepada petugas TPS.
3. Isi daftar hadir dan tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh petugas TPS.
4. Setelah nama dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:
• Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, pemilih akan menerima surat suara warna merah marun
• Untuk memilih bupati dan wakil bupati, pemilih akan menerima surat warna biru muda.
• Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota, pemilih akan menerima surat suara warna hijau toska.
5. Periksa kembali dan pastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik sebelum mencoblos.
6. Masuk ke bilik suara untuk memberikan hak pilih.
7. Coblos surat suara dengan ketentuan berikut:
• Gunakan paku yang disediakan.
• Pemilih dapat mencoblos satu kali dalam nomor urut, kolom foto, atau nama pasangan calon yang dipilih.
8. Lipat lalu masukkan ke dalam kotak suara.
9. Terakhir, celupkan satu jari ke dalam tinta ungu sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak suara.
Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan saat Nyoblos
• Melakukan kampanye pada hari pemungutan suara.
• Mencoret atau merobek surat suara.
• Memotret atau merekam kegiatan mencoblos di bilik suara.
• Mendokumentasikan hasil coblosan pada surat suara.
• Tidak mencelupkan jari ke dalam tinta ungu.
• Memberikan uang atau materi kepada pemilih lain.
• Menggunakan benda selain paku untuk mencoblos surat suara.
Itulah beberapa dokumen yang dibawa ke TPS saat nyoblos Pilkada serentak 2024. Selain menyiapkan dokumen, ikuti tata cara nyoblos sesuai arahan KPU. Perhatikan juga hal-hal yan tidak diperbolehkan saat nyoblos.