Apa Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur? Ini Tips agar Rekening Tetap Aktif
Apa alasan PPATK blokir rekening nganggur menuai pertanyaan publik, khususnya mereka yang rekeningnya terblokir. Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menegaskan pentingnya memahami ketentuan terkait rekening pasif atau rekening dormant, yang kembali menjadi perhatian publik.
Hery Gunardi menjelaskan bahwa rekening dormant akan diblokir jika tidak mengalami aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut. Namun, aktivitas yang dilakukan oleh pihak bank, seperti pencatatan bunga, pembayaran bunga, atau biaya investasi, tidak termasuk dalam penghitungan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Hery dalam forum Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, yang digelar di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus. Ia juga menambahkan bahwa ketentuan tentang rekening dormant diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/03/2022.
Lebih lanjut, apabila rekening dormant menunjukkan transaksi mencurigakan, bank memiliki kewajiban melaporkan hal tersebut kepada PPATK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pelaporan tersebut, mencakup juga tindakan penundaan transaksi, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa alasan PPATK blokir rekening nganggur untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sekitar satu juta rekening, yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun lalu, sekitar 150 ribu di antaranya merupakan rekening tidak aktif (dormant), yang diduga telah disalahgunakan dalam berbagai skema kejahatan keuangan.
Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran bersifat sementara dan dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh jaringan kriminal. Apabila setelah dilakukan verifikasi rekening terbukti tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal, maka rekening akan segera diaktifkan kembali.
“Ini bukan bentuk perampasan, melainkan upaya perlindungan sementara,” tegasnya saat diwawancarai di Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Juli 2025.
PPATK juga mengajak para pemilik rekening yang terdampak untuk mengajukan permohonan reaktivasi agar bisa kembali menggunakan rekening secara normal untuk kebutuhan transaksi. Di sisi lain, pengamat perbankan sekaligus praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menyarankan agar masyarakat yang terkena dampak pembekuan rekening tidak panik dan segera menghubungi bank terkait untuk mengetahui alasan dibalik tindakan tersebut.
Menurut Arianto, jika pemblokiran dilakukan tanpa bukti yang cukup, tanpa pemberitahuan kepada pemilik rekening, dan tanpa memberi kesempatan klarifikasi, maka hal tersebut bisa dianggap melanggar hak konsumen. Terutama hak atas informasi, perlindungan terhadap aset, dan hak untuk membela diri. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu seharusnya mengikuti prosedur hukum yang adil dan menyediakan jalur pengaduan yang efektif.
Tips Agar Rekening yang Dimiliki Tidak Menjadi Dormant
Agar rekening tidak masuk status tidak aktif (dormant), ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Lakukan Transaksi Rutin
Usahakan melakukan aktivitas keuangan minimal sekali dalam sebulan, seperti transfer dana, pembayaran tagihan, atau penarikan uang tunai.
2. Aktifkan Layanan Autodebet
Manfaatkan fitur auto debet untuk pembayaran rutin seperti cicilan, tagihan listrik, atau investasi agar rekening tetap mengalami pergerakan dana.
3. Pahami Kebijakan Rekening Dormant dari Bank Bersangkutan
Setiap bank biasanya memiliki kebijakan berbeda terkait rekening dormant. Penting memahami dan mematuhi aturan agar rekening tidak diblokir.
Dampak Rekening Dormant
Status rekening dormant dapat menimbulkan beberapa dampak yang merugikan bagi pemilik rekening, antara lain:
1. Dikenakan Biaya Tambahan
Beberapa bank menerapkan biaya administrasi khusus untuk rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, pada produk Maybank Tabungan U/U iB, nasabah dikenai biaya sebesar Rp50.000 per bulan yang langsung dipotong dari saldo rekening.
2. Risiko Penutupan Rekening oleh Bank
Apabila rekening tetap tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, bank berhak menutup rekening secara otomatis sesuai dengan kebijakan internal.
3. Pembatasan Akses Transaksi
Rekening dormant tidak dapat digunakan untuk keperluan transaksi seperti transfer dana, pembayaran tagihan, penarikan tunai, maupun transaksi finansial lainnya. Akibatnya, nasabah tidak bisa mengakses dana di dalam rekening tersebut hingga statusnya diaktifkan kembali.
Itulah alasan PPATK blokir rekening nganggur agar tidak disalahgunakan. Dengan banyaknya rekening tidak aktif yang teridentifikasi sebagai sarana transaksi ilegal, PPATK mengambil langkah preventif berupa pembekuan sementara.