Tugas dan Peran BP BUMN, Bedanya dengan Kementerian

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) didampingi Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri), Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kiri) menyerahkan pendapat akhir kepada Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade (ketiga kanan), dan Nurdin Halid (kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dalam rapat tersebut DPR dan Pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-U
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
9/10/2025, 17.47 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria menjadi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara Rabu (8/10/2025). Sementara itu, posisi Wakil Kepala BP BUMN diisi oleh Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata.

Pengangkatan Dony tersebut seiring dengan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Hal ini sesuai dengan perubahan keempat UU BUMN yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada 2 Oktober 2025.

Lantas, apa saja tugas dan peran BP BUMN? Berikut ulasan singkat mengenai tugas dan peran BP BUMN.

Tugas dan Peran BP BUMN

DPR sahkan RUU tentang BUMN (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

 

Menurut pasal 3C perubahan keempat UU BUMN yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada 2 Oktober 2025. Berikut beberapa wewenang BP BUMN:

  • Menetapkan arah kebijakan umum dan strategis BUMN
  • Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN
  • Menetapkan peta jalan BUMN perum dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN
  • Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN
  • Mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama BUMN perum
  • Menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN
  • Menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang diajukan oleh Badan
  • Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
  • Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
  • Mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi
  • Memfasilitasi pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui penugasan dan sinergi BUMN
  • Melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja dan penugasan pemerintah
  • Menyelaraskan kebijakan antar kementerian/lembaga terkait pengelolaan BUMN untuk menjamin konsistensi dengan prioritas pembangunan nasional
  • Mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional
  • Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden
  • Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dalam rangka penyampaian laporan kebijakan, pengawasan, dan kinerja BUMN sebagai bentuk akuntabilitas publik
  • Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dalam pembahasan kebijakan strategis yang memerlukan dukungan anggaran negara atau berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional

Menurut Donny, BP BUMN telah menyiapkan 22 rencana kerja prioritas sebagai bagian dari agenda reformasi menyeluruh yang akan terus berlanjut hingga beberapa tahun ke depan. Langkah-langkah strategis tersebut, antara lain:

  • Konsolidasi sektor asuransi
  • Restrukturisasi perusahaan karya (konstruksi)
  • Penataan kembali Krakatau Steel, serta perbaikan tata kelola proyek kereta cepat Whoosh.
  • Semua program ini diarahkan agar BUMN dapat beroperasi lebih efisien, sehat secara keuangan, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Apa Bedanya Kementerian BUMN dengan BP BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi berganti status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Ada beberapa perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN dari mulai nomenkelatur, pucuk pimpinannya, status pegawai, serta fungsi dan wewenangnya.

Dengan adanya perubahan nomenklatur, posisi pimpinan lembaga ini juga berganti. Jika sebelumnya dipimpin oleh seorang menteri kabinet, maka ke depan BP BUMN akan dikendalikan oleh seorang kepala badan.

Sementara dari sisi fungsi, BP BUMN akan berperan sebagai regulator, lalu Danantara bertindak sebagai eksekutor dalam pengelolaan aset dan keputusan investasi pada perusahaan-perusahaan BUMN. Secara kelembagaan juga ada perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN.

BP BUMN juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak di bawah kementerian lainnya. Dari sisi kepegawaian, perubahan status akan membuat pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

Meski ada peralihan dari kementerian menjadi badan, tapi status kepegawaiannya tetap Pegawai Sipil Negara (PNS). Lantaran, BP BUMN tetap merupakan lembaga pemerintah.

Itulah ulasan singkat mengenai tugas dan peran BP BUMN. BP BUMN telah menyiapkan 22 rencana kerja yang menjadi bagian dari agenda reformasi besar-besaran di tubuh BUMN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.