12 Point Perubahan UU BUMN yang Disahkan DPR

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (ketiga kiri), Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri), Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kiri), dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade (kanan) menandatangani berkas keputusan saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dalam rapat tersebut DPR dan Pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat ata
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
14/10/2025, 17.26 WIB

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada 2 Oktober 2025 lalu.

UU BUMN yang baru memuat 12 poin perubahan, termasuk perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan UU BUMN juga menegaskan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN dan penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.

Secara lebih lengkap, berikut 12 point perubahan UU BUMN yang disahkan DPR.

12 Point Perubahan UU BUMN yang Disahkan DPR

Raker keputusan terhadap RUU perubahan keempat UU BUMN (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar)

 

Perubahan UU BUMN juga mengatur penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara. Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan.

Para menteri dan wakil menteri dilarang mengisi posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN. Hal ini menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Point perubahan UU BUMN selanjutnya adalah penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN. Point kedelapan peribahan UU BUMN, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN. Kesepuluh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Kesebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Kedua belas, pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Berikut 12 point perubahan UU BUMN yang disahkan DPR:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Itulah 12 point perubahan UU BUMN yang disahkan DPR. Setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah, di antaranya status kementerian menjadi badan pengaturan hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.