Apakah Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa? Ini Pandangan Ulama

Unsplash
Apakah Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
22/2/2026, 13.25 WIB

Apakah obat tetes mata membatalkan puasa? Selama bulan Ramadan, banyak mitos atau kabar seputar hal-hal yang dianggap bisa membatalkan puasa. Beberapa ada yang benar, namun tidak sedikit yang hanya sekadar rumor.

Alasan mengapa penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak ada saluran langsung yang menghubungkan mata dengan tenggorokan atau perut. Demikian pula, benda atau cairan yang masuk melalui pori-pori tubuh tidak membatalkan puasa. Contohnya, saat mandi, air yang menembus pori-pori dan menimbulkan sensasi segar tetap tidak membatalkan puasa.

Penggunaan tetes mata saat ini sering dianalogikan dengan praktik ulama terdahulu dalam memakai celak mata. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, meskipun ada pengecualian seperti Imam Malik yang berpendapat bahwa memakai celak saat berpuasa bisa membatalkan puasa.

Apakah Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa?

Apakah Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa (Unsplash)

Orang yang menjalankan puasa wajib menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga waktu Maghrib tiba. Mengutip NU Online, dalam pengertian syariat, puasa berarti menjaga diri dari berbagai hal yang berpotensi membatalkan puasa.

Para ulama sepakat bahwa salah satu perkara yang membatalkan puasa yaitu masuknya benda ke dalam organ tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan, dan anus. Jika suatu benda masuk melalui rongga tersebut hingga mencapai bagian dalam tubuh, maka puasanya bisa batal.

Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai apakah obat tetes mata membatalkan puasa? Keraguan ini muncul karena terkadang setelah meneteskan obat mata, seseorang merasakan rasa obat tersebut di tenggorokan. Namun, penggunaan obat tetes mata dianalogikan dengan praktik iktihal (memakai celak mata), yang hukumnya diperbolehkan.

Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli dalam kitab Ghayah Al-Bayan menjelaskan penggunaan celak yang dianalogikan dengan obat tetes mata, tidak membatalkan puasa. Ini karena mata tidak memiliki saluran langsung yang terhubung ke tenggorokan. Apabila rasa obat terasa di tenggorokan, hal itu terjadi melalui pori-pori, bukan melalui jalur rongga terbuka.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Sebagaimana air yang mengguyur tubuh saat mandi tidak membatalkan puasa meskipun sensasinya terasa menyegarkan, karena air masuk melalui pori-pori dan bukan melalui rongga terbuka. Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meskipun tidak dalam kondisi darurat.

Apakah obat tetes mata membatalkan puasa? Penggunaan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena mata tidak memiliki jalur langsung menuju tenggorokan. Meski rasa obat terkadang terasa sampai ke tenggorokan, hal ini terjadi melalui pori-pori tubuh dan bukan rongga terbuka yang dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, pemakaian obat tetes mata diperbolehkan bagi orang yang berpuasa, bahkan di luar keadaan darurat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.