Universitas Indonesia Gandeng KemenPPPA Tangani Kasus Grup Chat Mesum

Kemenpppa.go.id
Universitas Indonesia Gandeng KemenPPPA Tangani Kasus Grup Chat Mesum
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
16/4/2026, 20.13 WIB

Universitas Indonesia (UI) menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menangani kasus grup chat mesum. Mengutip laman resmi KemenPPPA, koordinasi Universitas Indonesia dengan Kementerian PPPA digelar di Gedung Pusat Administrasi Universitas Rabu (15/4/2026) usai dikeluarkan keputusan penonaktifan belasan terduga pelaku.

Koordinasi itu sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus. Pertemuan ini dilakukan guna menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara mahasiswa FHUI terduga pelaku. Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan beperspektif pada perlindungan korban.

Dalam kesempatan ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen negara dalam mendorong penanganan tegas dan pencegahan sistemik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, termasuk penonaktifan terduga pelaku merupakan bentuk keberpihakan awal terhadap korban dan komitmen dalam menolak segala bentuk kekerasan.

Proses investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT). Menteri PPPA menekankan penanganan kasus harus berperspektif korban serta mengedepankan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Keberanian mahasiswa dalam melaporkan kasus ini merupakan langkah penting dalam memutus budaya diam. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh di kampus,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan resminya.

Ia juga menyampaikan kasus ini harus menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak bisa dipandang sebagai kasus individual. Semua pihak harus direspons melalui penguatan sistem pencegahan dan penanganan secara menyeluruh.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku serta menyerahkan proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai ketentuan yang berlaku. UI juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada mahasiswa baru serta penguatan kelembagaan Satgas.

“Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban. Ke depan, kami juga akan memperkuat pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat universitas,” Heri Hermansyah.

Pertemuan ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan peran dan kelembagaan Satgas PPKPT di perguruan tinggi, peningkatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta penguatan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang lebih kontekstual dan sesuai dengan generasi muda. Kemen PPPA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus serta mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di seluruh satuan pendidikan guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI

Pernyataan Aliansi BEM UI soal kekerasan seksual di kampus (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.)

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan digital yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial. Kasus ini dipicu oleh beredarnya tangkapan layar sebuah grup percakapan yang berisi konten mesum dan tidak pantas.

Dalam grup tersebut, sejumlah mahasiswa diduga melontarkan kalimat yang merendahkan martabat mahasiswi lain di lingkungan kampus yang sama. Sebagai bentuk pertanggungjawaban awal, sebanyak 16 mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku dihadirkan dalam forum terbuka di Auditorium UI pada Senin (13/4/2026) malam untuk meminta maaf secara langsung kepada para korban.

Meski permohonan maaf disampaikan di tengah suasana riuh kekecewaan mahasiswa yang merasa ruang amannya telah terenggut. Pihak fakultas dan rektorat menegaskan investigasi etik dan hukum tetap berjalan guna memastikan adanya sanksi tegas bagi pelaku.

Terungkapnya kasus pelecehan seksual di FH UI juga membuat Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) tahun 2026, Javier Hattguna Hartawan, mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya dibuat pada 14 April 2025 dan diunggah melalui akun Instagram BPM FH UI.

Dalam surat itu, Javier mengatakan bahwa alasannya mundur dari jabatannya dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dengan mempertimbangkan berbagai hal yang terjadi.

“Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan organisasi agar BPM FH UI dapat tetap berjalan secara optimal sesuai dengan nilai, etika, integritas, dan nilai-nilai Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia," tulis Javier di akun Instagram BPM FH UI.

FH UI segera menjatuhkan sanksi kepada 16 pelaku, yakni berupa penonaktifan untuk sementara waktu. Para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan Pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Mereka juga tidak diizinkan untuk berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan lain yang sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda. UI juga menerapkan sanksi pembatasan keterlibatan pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Meski sifatnya sementara, pihak kampus memastikan bahwa penonaktifan bukan sanksi terakhir. Sebaliknya, hukuman ini hanya bagian awal dari proses administratif selama pemeriksaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.