Inilah Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator dan Seller Online yang Benar

pexels.com
cara daftar NIB
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
21/6/2026, 11.05 WIB

Ekosistem ekonomi digital di Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dengan kian diakuinya profesi pembuat konten (content creator) dan pedagang digital di mata hukum. Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang disahkan pada 17 Desember 2025 lalu, dan aturan legalitas ini resmi mulai berlaku per 18 Juni 2026. 

Penyesuaian regulasi tersebut sengaja dilakukan oleh pemerintah untuk merespons masifnya pertumbuhan model bisnis baru serta pergeseran tren ekonomi berbasis digital yang kian mendominasi di Indonesia. Langkah ini mewajibkan para pelaku industri kreatif digital, seperti YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, podcaster, hingga seller online, untuk memiliki perizinan berusaha formal.

Pengetatan regulasi ini dipertegas oleh Kementerian Perdagangan melalui pemberlakuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Aturan baru ini memperketat seleksi penjual di platform e-commerce lokal. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), penyedia e-commerce dalam negeri wajib menolak toko online baru yang tidak memiliki izin usaha resmi. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (5) menjelaskan bahwa syarat minimal izin tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan, lengkap dengan pemenuhan standar teknis produk yang dijual. NIB ini berbentuk 13 digit kode unik yang dirilis secara elektronik melalui sistem OSS, serta berlaku seumur hidup selama bisnis tersebut masih beroperasi. 

Bagi masyarakat awam yang bergerak di sektor niaga digital, pemenuhan aturan per 18 Juni 2026 ini merupakan langkah proteksi keberlanjutan bisnis dari sanksi administratif. Penegakan hukum ini dirancang secara ketat untuk menekan angka penipuan perdagangan online serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen secara menyeluruh. Oleh karena itu, tidak heran banyak seller dan konten kreator yang mencari tahu cara daftar NIB. 

Fungsi NIB dan Konsekuensi Jika Tidak Mendaftarkannya


Apa itu NIB yang wajib dimiliki konten kreator (pexels.com)
 

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan legitimasi utama dan paling mendasar agar dapat beroperasi secara legal, termasuk dalam memenuhi syarat berjualan di platform e-commerce.

Dokumen resmi ini menyimpan informasi yang mencakup profil bisnis, klasifikasi bidang kegiatan, hingga skala usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai kartu identitas resmi, dokumen ini memiliki beberapa fungsi yang menggantikan peran izin terdahulu, di antaranya:

  • Berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau usaha.

  • Selain sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi ganda sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika nantinya bisnis Anda berkembang dan mulai melakukan kegiatan impor barang. 

  • Memberikan akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

  • Menjadi prasyarat perbankan untuk menyalurkan kredit usaha rakyat serta mempermudah pengurusan Sertifikat Halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.

Melalui Pasal 17 ayat (3), pemerintah memberikan kelonggaran kepatuhan dengan mengizinkan marketplace menampung pedagang yang belum berizin, asalkan akun mereka diberi label status 'Dalam Proses Legalisasi'. 

Namun, mengacu pada Ayat (4), pelaku usaha daring tersebut diberikan tenggat waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran di PPMSE untuk menuntaskan perizinan usahanya. 

Apabila kewajiban ini diabaikan hingga batas waktu habis, Pasal 17 ayat (5) menegaskan bahwa platform wajib membatasi hak akses akun, baik berupa pembekuan sementara maupun penutupan permanen terhadap aktivitas transaksi dagang mereka. 

Persyaratan Administrasi Sebelum Mendaftar NIB

Kelengkapan berkas verifikasi administratif menjadi basis penentu kelancaran proses validasi data di dalam peladen kementerian. Seluruh dokumen identitas personal wajib disiapkan dalam bentuk data digital agar sistem mampu melakukan pencocokan silang dengan basis data kependudukan secara otomatis. 

Sebelum mempelajari tata cara daftar NIB, para pelaku industri kreatif dan seller wajib melengkapi beberapa komponen data berikut guna menghindari penolakan pengajuan izin, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera secara sah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta tanggal lahir pemilik.

  • Alamat surat elektronik (email) aktif yang digunakan khusus untuk menerima nomor verifikasi dan lembar sertifikat elektronik.

  • Nomor telepon seluler aktif yang terhubung dengan aplikasi pesan instan guna keperluan konfirmasi kode verifikasi atau One-Time Password (OTP).

  • Data spesifik kegiatan usaha, meliputi nama jenis usaha digital, besaran modal awal usaha, jumlah tenaga kerja, serta perkiraan omzet per tahun.

Panduan Lengkap Tahapan dan cara daftar NIB melalui Aplikasi OSS

Prosedur pengurusan izin berusaha di era digital saat ini didesain sepenuhnya secara daring guna menjaga efisiensi waktu serta memotong rantai birokrasi yang panjang. Pelaku usaha mikro cukup mengakses laman resmi yang disediakan kementerian melalui perangkat komputer ataupun telepon pintar dari kediaman masing-masing. 

Berdasarkan panduan operasional teknis terbaru 2026, alur dan cara daftar NIB dapat diselesaikan melalui urutan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengakses Aplikasi OSS: Silakan buka aplikasi OSS atau kunjungi situs resmi di oss.go.id, lalu masuk menggunakan akun Anda. Ketika login, pastikan Anda memilih kategori sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila Anda belum mempunyai akun, lakukan registrasi awal terlebih dahulu dengan melengkapi data diri dasar yang sesuai dengan KTP serta informasi kependudukan Anda. 

  2. Masuk Menu Pengelolaan NIB: Setelah berhasil masuk ke beranda utama, pilih menu “Kelola NIB” yang tersedia di dasbor akun.

  3. Pilih atau Tambah Bidang Usaha: Di halaman berikutnya, pilih opsi “Tambah Bidang Usaha” untuk mulai memasukkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

  4. Lengkapi Data Kegiatan Usaha dan Pilih KBLI: Isi kolom Jenis Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Usaha. Langkah terpenting di sini adalah memilih Kode KBLI yang sesuai barang dagangan atau aktivitas, seperti KBLI 90024 untuk aktivitas konten kreator atau KBLI 47911 untuk perdagangan eceran via internet. Tuliskan kode atau nama kegiatan, lalu pilih yang paling tepat dari daftar yang muncul, kemudian klik “Lanjut”.

  5. Isi Data Teknis Usaha & Validasi Risiko: Lengkapi informasi tambahan seperti luas tempat usaha (bisa diisi luas rumah/kamar jika usaha rumahan), satuan ukuran, dan perkiraan modal usaha. Setelah semua terisi, klik tombol “Validasi Risiko”. Sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha (umumnya Risiko Rendah untuk dagang online barang umum).

  6. Lengkapi Perizinan Berusaha: Berdasarkan hasil validasi risiko, sistem akan menampilkan jenis perizinan yang diperlukan. Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, biasanya hanya memerlukan NIB dengan Pernyataan Mandiri. Lengkapi data persyaratan yang diminta, lalu klik “Lanjut”.

  7. Isi Data Lokasi Usaha: Masukkan alamat lengkap tempat usaha beroperasi (bisa alamat tempat tinggal), kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan, lalu klik “Lanjut”.

  8. Tambah Informasi Produk atau Jasa: Pilih menu “Tambah Produk atau Jasa” untuk mendaftarkan barang dagangan atau layanan utama yang ditawarkan kepada konsumen.

  9. Isi Detail Produk/Jasa: Lengkapi data spesifikasi produk, jenis, dan satuan ukuran sesuai ketentuan, lalu klik “Simpan”. Pelaku usaha bisa menambahkan lebih dari satu jenis produk.

  10. Konfirmasi Penyimpanan: Setelah data produk tersimpan dengan sukses, akan muncul notifikasi konfirmasi di layar. Klik tombol “Kembali” untuk menuju ke halaman sebelumnya.

  11. Simpan Data Usaha: Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol “Simpan” untuk merekam seluruh informasi ke dalam sistem.

  12. Verifikasi Penyimpanan Data: Jika proses berjalan lancar, akan muncul keterangan: “Data Usaha Anda Berhasil Disimpan”. Lanjutkan proses dengan menekan tombol kembali atau tutup notifikasi tersebut.

  13. Pilih Profil Usaha yang Diajukan: Masuk ke bagian pengurusan NIB, cari nama usaha yang baru saja didaftarkan tadi. Klik pada nama usaha tersebut, lalu pilih menu “Kelola”.

  14. Mulai Proses Penerbitan NIB: Di dalam halaman pengelolaan, pilih menu “Proses Penerbitan NIB” untuk memulai tahap akhir pembuatan nomor induk usaha.

  15. Terbitkan NIB: Klik tombol “Terbitkan” untuk memproses pengeluaran dokumen NIB secara otomatis oleh sistem.

  16. Konfirmasi Pernyataan Mandiri: Centang kotak pernyataan pada bagian “Pernyataan Mandiri” dengan tulisan “Saya sudah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan serta data yang diisi adalah benar”, lalu klik “Simpan”.

Setelah langkah konfirmasi selesai dilakukan, sistem akan langsung menerbitkan dokumen NIB secara instan. Dokumen ini diterbitkan dalam bentuk berkas PDF yang dapat diunduh, dicetak, dan wajib diunggah ke platform marketplace sebagai syarat verifikasi status penjual yang sah sesuai aturan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Dengan memegang dokumen legalitas resmi ini, para pelaku ekonomi digital UMK dapat memperluas jangkauan pasar sekaligus memperoleh perlindungan hukum penuh dari negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.