Akuntan Publik: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Perizinan

Pexels/RODNAE Productions
Ilustrasi akuntan publik
Editor: Safrezi
21/2/2022, 17.20 WIB

Akuntan adalah ahli akuntansi yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Pada umumnya akuntansi dibedakan menjadi dua bidang, yaitu akuntan publik dan akuntan intern. Akuntan publik adalah akuntan yang memberikan jasanya untuk melayani kebutuhan masyarakat. Akuntan publik memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Akuntan publik biasanya bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) atau membuka KAP sendiri yang independen. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, jasa yang diberikan akuntan publik adalah:

  • Jasa audit atas informasi keuangan historis.
  • Jasa reviu atas informasi keuangan historis.
  • Jasa asurans lainnya.

Selain jasa yang disebutkan, akuntan publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Akuntan Publik

Merujuk buku Akuntansi Dasar Buku Pintar Untuk Pemula, tugas akuntan publik meliputi:

  • Pemeriksaan laporan keuangan.
  • Penyusunan sistem akuntansi.
  • Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan.
  • Konsultasi manajemen.

Syarat Menjadi Akuntan Publik

Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik, seseorang harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Syarat menjadi akuntan publik adalah sebagai berikut.

  • Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
  • Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Tidak berada dalam pengampuan.

Perizinan Akuntan Publik

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan perizinan akuntan publik sebagai berikut.

  • Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.
  • Izin sebagaimana berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
  • Apabila masa berlaku izin akuntan publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi akuntan publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pencabutan Izin Akuntan Publik

Izin akuntan publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri.
  • Dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
  • Dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Berada dalam pengampuan.
  • Menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin akuntan publik.

Persyaratan Ujian Profesi Akuntan Publik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2015 Praktik Akuntan Publik, seseorang harus mengikuti ujian profesi akuntan publik. Untuk mengikuti ujian profesi akuntan publik, seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.

Ujian profesi akuntan publik dapat diikuti oleh:

  • Program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Akuntan Publik dalam Pasar Modal

Berdasarkan buku Hukum Pasar Modal, akuntan publik dalam pasar modal mempunyai peran untuk mengungkapkan informasi keuangan perusahaan, mengaudit laporan keuangan emiten, dan memberikan pendapat atas data yang terdapat di dalam laporan keuangan tersebut.

Berdasarkan data yang terdapat dalam laporan keuangan, akuntan publik akan memberikan pendapat yang dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Unqualified Opinion (wajar tanpa pengecualian)

Disebut juga clean opinion, pendapat tanpa cacat, pendapatan bersih, atau pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Pendapat ini diberikan akuntan publik apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan dengan hasil usaha yang wajar, didasarkan pada penerapan standar akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Qualified Opinion (wajar dengan pengecualian)

Disebut juga pendapat wajar dengan pengecualian, pendapat wajar dengan catatan, pendapat bersyarat, atau pendapat kualifikasi. Akuntan publik akan memberikan pendapat semacam ini apabila ia menilai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan disusun sesuai standar akuntansi keuangan dilihat dari keseluruhan laporan.

Namun, terdapat hal-hal tertentu yang tidak dapat diterima oleh akuntan yang sifatnya materiil atau karena adanya catatan atau pembatasan atau pengecualian tertentu, meskipun secara keseluruhan tidak merusak kewajaran laporan keuangan.

3. Adverse Opinion (pendapat tidak wajar)

Akuntan publik akan memberikan pendapat tidak wajar apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi yang tidak wajar, baik karena banyak perkiraan atau jumlah yang menjadi masalah, maupun karena penerapan prinsip akuntansi lainnya.

Pendapat ini diberikan apabila dalam pemeriksaan terdapat penyimpangan yang signigikan dengan standar akuntansi keuangan.

4. Disclaimer Opinion (pernyataan tidak memberikan pendapat)

Pendapat ini merupakan pendapat akuntan yang menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan yang diperiksanya. Penolakan untuk memberikan pendapat dilakukan apabila akuntan publik merasa pemeriksaannya tidak cukup mendukung untuk memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan atau merasa dirinya tidak cukup independen dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan secara profesional.

Penolakan ini bisa terjadi karena adanya pembatasan bidang pemeriksaan atau karena adanya ketidakpastian yang luar biasa mengenai jumlah pengeluaran atau hasil operasional perusahaan.