Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, di dalam draf tersebut sejumlah pasal menuai kontroversi, terutama dalam undang-undang ketenagakerjaan.
RUU Cipta Kerja ini dinilai lebih banyak menguntungkan pengusaha dibandingkan pekerja. Secara visi pembuatan omnibus law oleh pemerintah memang untuk menarik investasi industri.
Kupas draf RUU Cipta Kerja yang menuai polemik di kalangan buruh Indonesia dalam video berikut.