Pemerintah menaikkan tarif 21 ruas jalan tol mulai November ini. Kenaikan berkisar 6-7 persen. Ini merupakan kenaikan rutin setiap dua tahun. Namun pemerintah menegaskan kenaikan apabila operator menjamin pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). “Kalau tidak memenuhi SPM tidak akan dinaikkan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.