Pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang digital tak berwujud atau intangible goods. Misalnya aplikasi smartphone dan musik dalam aplikasi berbayar.

Ditjen Pajak melalui tim Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tengah mengkaji standar dan norma perpajakan yang berlaku secara global. Hal ini untuk mengatur upaya penghindaran pajak, khususnya bagi pelaku usaha cross border dan memberikan kepastian hukum

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.