Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, resmi berlaku setelah ditandatangani presiden Joko Widodo pada 2 November lalu. Pro-kontra dan aksi demonstrasi mewarnai perjalanan beleid ini, sejak awal dicetuskan presiden tahun lalu, penyusunan hingga pembahasan di DPR, sampai pengesahannya.
Di satu sisi, sejumlah pihak menentang UU ini karena dianggap merugikan para pekerja dan lebih menguntungkan para pengusaha hingga investor asing. Di sisi lain, pemerintah penyebut UU ini merupakan terobosan dan senjata ampuh untuk mengatasi hambatan banyaknya regulasi, ruwetnya birokrasi, hingga kemudahan pengadaan tanah dan ruang untuk meningkatkan investasi dan usaha penciptaan lapangan kerja.
Bagaimana sebenarnya awal mula munculnya UU ini? Apa saja dan bagaimana proses penyusunan draft Omnibus Law di internal pemerintah dan proses pembahasannya di DPR? Bagaimana pengaturannya untuk kepentingan usaha dan kepentingan umum?