Pemerintah menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM. Namun tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya.Hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku UMKM. Usai Presiden Jokowi meneken PP Nomor 76 Tahun 2020