PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13 ribu per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9 ribu sampai Rp 9.400 per liter. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespon kenaikan harga minyak dunia yang telah berdampak pada arus kas perusahaan. Kenaikan harga BBM tersebut mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 dan berlaku di 34 provinsi.