Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini efektif terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022.
Mardani diduga terlibat kasus korupsi persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2011. Mardani ketika itu menjabat sebagai bupati. “Ia memiliki wewenang memberikan persetujuan IUP operasi dan produksi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi persnya, Kamis malam (28/7).
Kasus ini bermula ketika DIrektur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PNC) Henry Soetio bermaksud mengambil alih IUP OP milik PT bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare. Lokasinya di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Pengalihan ini melanggar pasal 93 Undang-Undang Minerba. Pasalnya, pemegang IUP tidak boleh mengalihkan izin tersebut kepada pihak lain. Henry diduga bisa melakukannya karena mendapatkan persetujuan dari Mardani.
Mardani juga meminta Henry mengajukan pengurusan izin pelabuhan. Tujuannya untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan pengelolaan pelabuhan yang dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU). Perusahaan ini milik keluarga Mardani.
Pada 2012, ATU melakukan kegiatan operasionalnya dengan sumber dana dari Henry. KPK menemukan bukti pemberian sejumlah uang dari Henry kepada Mardani melalui beberapa perantara. “Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020,” ucap Alex.
Sebagai informasi, Mardani merupakan bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif saat ini. Ketika memimpin Tanah Bumbu, ia mencatat rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.
Lantas, seperti apa profil Mardani Maming dan bisnisnya? Simak dalam video berikut ini.