Beberapa partai politik sudah mulai mendaftar sebagai peserta Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah memulai tahapan pendaftaran pada Senin (1/8) hingga 14 hari ke depan.
KPU juga telah menetapkan tata cara pendaftaran terkait periode waktu dan jumlah maksimal pengurus parpol yang ikut serta. Jadwal pendaftaran ini akan berlangsung pada 1-13 Agustus 2022 dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus hari terakhir yakni 14 Agustus 2022, pendaftaran akan berakhir pada pukul 24.00 WIB.
Partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Apa saja tahapan verifikasi untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024 diumumkan?