Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) kepada masyarakat. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta penerima.

Ada syarat-syarat khusus yang berhak menerima BLT BBM ini. Di antaranya, warga miskin, bukan bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, ataupun Polri. Selain itu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Untuk mendapatkan BLT BBM ini, masyarakat bisa mengecek diri apakah masuk dalam kriteria penerima dengan mengakses aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian masukan data diri yang diminta. Jika Anda nama muncul, maka berhak atas BLT BBM sebesar Rp 600 ribu.