Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK membuka penyidikan baru atas perkara suap pengadaan pesawat Airbus milik PT Garuda Indonesia Tbk pada 2010 hingga 2015. Suap ini diduga mengalir ke anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014, termasuk pihak korporasi.

Nilai uang sogok itu diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Penyidikan komisi antirasuah ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan otoritas Inggris dan Prancis. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, perkara korupsi ini cukup kompleks. “Dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu tapi perbuatan atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang cukup besar,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ini bukan pertama kalinya komisi antirasuah menemukan suap dalam pengadaan pesawat Garuda di era kepemimpinan Emirsyah Satar. Ia telah dijatuhi hukuman penjara untuk kasus tersebut.