Organisasi masyarakat sipil menggelar aksi bentang spanduk penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan membagikan flyer kepada warga soal bahayanya RKUHP, di Bundaran HI, Minggu (27/11). 

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai masih bermasalah. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  Muhamad Isnur mengatakan selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan dari RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan. Ia pun menuntut DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat. 

Sebelumnya draft RKUHP telah dibawa dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Kamis (24/11) lalu. Dalam rapat kerja itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Edward Omar Sharif mengatakan 99,9% usulan DPR terkait pasal-pasal dalam RKUHP telah disepakati.

DPR RI sepakat untuk membawa draft final  RKUHP tersebut ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2022.