Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (15/12) lalu.

Dalam sidang tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dalam proses penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, memperoleh lebih dari 2.700 masukan dari masyarakat melalui portal e-partisipasi.peraturan.go.id, dan ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan di dalam RUU PPSK.

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan” ujarnya.  

Berikut rangkuman pasal penting dalam UU PPSK berdasarkan draft per 8 Desember 2022.