Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menjelaskan uang yang selama ini diduga sebagai uang gratifikasi merupakan uang gajinya selama bekerja sebagai konsultan di Tamarind Energy. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (20/5).

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.