Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina, yakni Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, menghadiri sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (20/6).
Dalam sidang tersebut, Karen mempertanyakan mengapa KPK hanya mempermasalahkan LNG yang dibeli dari Corpus Christi lantaran belum memiliki pembeli ketika melakukan pengadaan. Padahal, seluruh LNG yang dibeli Pertamina pada periode 2016 - 2019 dari suplier lain juga belum memiliki back to back.
Saksikan selengkapnya dalam video berikut.