Presiden Jokowi resmi sahkan peraturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan bagi ibu yang bekerja. Aturan tersebut tercantum pada UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang ditekan pada Selasa (2/7).

Ibu melahirkan berhak diberi cuti paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan. Selama melaksanakan haknya, ibu melahirkan tak bisa diberhentikan dan tetap berhak mendapat upah.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.