Pemerintah telah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu aturan barunya adalah pembatasan produsen dan distributor susu formula dalam melakukan promosi. Dalam pasal 33, tertulis bahwa produsen dan distributor susu formula dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu ekskusif.
Saksikan selengkapnya dalam video berikut.