Pemerintah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang dibahas adalah legalisasi aborsi bagi korban kekerasan seksual.

Kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan sebagai penyebab kehamilan.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.