Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11). Salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Nomor telepon yang menjadi sasaran disebut mencakup milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flash disk. Polri menyatakan proses pemeriksaan turut diawasi oleh pengawasan internal dan menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh oknum, bukan kebijakan institusi.
KATADATA - https://www.katadata.co.id

======================================================

#Katadata #KatadataIndonesia

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid
Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.