8 Alat Pembayaran Perdagangan Internasional yang Berlaku Saat Ini

Unsplash
Ilustrasi Alat Pembayaran Internasional
14/7/2022, 17.34 WIB

ZIGI – Perdagangan internasional saat ini bukan lagi hal asing bagi konsumen Indonesia. Bahkan konsumen dengan mudah melakukan pembelian melalui alat digital seperti e-commerce meskipun memerlukan waktu yang cukup lama.

Melansir dari Trade.gov setiap eksportir menawarkan persyaratan penjualan yang berbeda di setiap negaranya. Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya ketahui terlebih dahulu alat pembayaran perdagangan internasional yang digunakan.

Lantas apa saja alat pembayaran perdagangan internasional yang berlaku di berbagai negara? Yuk simak ulasan di bawah ini!

Baca Juga: 4 Financial Trap yang Harus Dihindari agar Tak Menyesal Tua Nanti

1. Uang Tunai

Alat pembayaran uang tunai di muka kepada lebih disukai oleh eksportir. Pasalnya alat pembayaran ini dapat menghindari risiko kredit karena pembayaran diterima terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Sementara untuk perdagangan internasional, wire transfer dan kartu kredit adalah pilihan uang muka yang umum digunakan oleh eksportir.

Adanya kemajuan layanan internet, escrow menjadi pilihan uang muka lainnya untuk transaksi ekspor kecil. Namun, pembayaran uang tunai di muka justru tidak disukai pembeli karena menciptakan arus kas yang tidak menguntungkan.

Pembeli cenderung khawatir apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Alat pembayaran uang tunai di muka dinilai pembeli cukup berisiko penipuan.

2. Pembayaran Kemudian (Open Account)

Pembayaran kemudian jika dilakukan secara langsung umumnya disebut COD (cash on delivery). Untuk perdagangan internasional, pembayaran kemudian dierapkan oleh eksportir dan importer sudah saling kenal dan percaya satu sama lainnya.

Pembayaran kemudian justru berbanding terbalik dengan uang tunai di muka. Pasalnya, alat pembayaran ini justru disenangi oleh importir karena yang banyak menanggung risiko maupun kerugian adalah pihak eksportir.

Pembayaran kemudian umumnya dilakukan setelah barang yang dipesan sudah diterima oleh pembeli. Risiko memungkinkan yang dialami oleh eksportir adalah adanya risiko kredit atau importir kabur sehingga tidak membayar biaya keseluruhan.

3. Konsinyasi 

 

Konsinyasi merupakan salah satu alat pembayaran dimana barang-barang ekspor dititipkan untuk dipasarkan oleh importir dalam negeri dengan kesepakatan harga tertentu. Pembayaran biasanya baru bisa dilakukan apabila barang yang dititipkan sudah terjual.

Risiko alat pembayaran ini adalah pemilik barang tidak dapat menentukan pembayaran karena harus menunggu barang terjual terlebih dahulu. Dalam hal ini, eksportir masih memiliki hak atas barang-barang dagangan yang dititipkan.

4. Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) adalah alat pembayaran yang dinilai paling aman untuk perdagangan internasional. Cara penggunaan alat pembayaran ini, improtir dapat mengajukan pembelian kepada bank atas nama importir. 

Apabila pihak bank menyetujui permohonan importir maka akan mengeluarkan Letter of Credit (L/C). Terdapat berbagai macam Letter of Credit yakni revocable letter of credit, irrevocable letter of credit, transferable letter of credit hingga stand by letter of credit.

5. Wesel

Pada era 90-an hingga awal 2000-an, wesel masih kerap digunakan untuk mentransfer sejumlah uang ke daerah lain di Indonesia. Wesel juga masih berlaku untuk pergadangan internasional yakni berupa dokumen yang memuat pengakuan bank (promissory bank) untuk membayar sejumlah uang yang tertera di atas wesel tersebut.

Jadi, pihak importir harus membayar sejumlah uang terhadap barang yang dibelinya dengan cara membayarnya ke bank yang ditujukan ke eksportir yang mengeluarkan wesel. 

Apabila ingin melakukan pembayaran internasional menggunakan wesel maka harus mengirimkan formulir pengiriman uang kepada pihak penyedia wesel. Sementara di Indonesia yang menyediakan jasa penerima wesel adalah Pos Indonesia dan bank konvensional.

6. Emas

Sistem penggunaan emas sebagai alat pembayaran seperti halnya dengan barter. Jadi, alat pembayaran perdagangan internasional ini harus memperhatikan berat emas harus sama dengan nilai barang yang dijual oleh pihak eksportir.

Keuntungan alat pembayaran dengan emas adalah baik importir maupun eksportir tidak perlu khawatir mengenai kerusakan barang maupun adanya inflasi suatu negara. Namun, pembayaran dengan emas harus memiliki izin pemerintah dari kedua belah pihak.

7. Cek

Seperti halnya dengan wesel, importir dapat menggunakan alat pembayaran berupa cek untuk menjalankan transaksi perdagangan internasional. Di sini importir memberikan cek kepada pihak eksportir sesuai dengan bank yang disetujui oleh pihak eksportir.

Uang akan ditransfer apabila cek sudah mendapatkan validasi berupa tanda tangan oleh pemilik cek maupun cap resmi pihak pemberi kuasa.

8. Paypal

Seiring perkembangan teknologi dan digital, alat pembayaran juga kian maju. Kini alat pembayaran yang sering digunakan oleh perusahaan maupun eksportir di berbagai negara adalah paypal. Bukan hanya pembayaran untuk pembelian barang melainkan juga jasa.

Penggunaan Paypal dinilai lebih mudah dan praktis karena pembayaran dapat dilakukan secara online. Sistem keamanan alat pembayaran ini juga dinilai cukup baik dan sudah tersedia di berbagai negara termasuk Indonesia.

Demikian alat pembayaran yang dapat digunakan untuk transaksi perdagangan internasional. Mulai pembayaran dengan uang tunai hingga melalui paypal yang dinilai lebih mudah dan praktis.

Baca Juga: Gen Z Paling Hobi Belanja Fashion Secara Kredit Pakai PayLater