Cek Data: Berapa Kenaikan Ongkos Naik Haji yang Ideal?

Reza Pahlevi
1 Februari 2023, 17:49
Sejumlah murid Taman Kanak-Kanak didampingi orang tuanya mengikuti Manasik Haji di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Manasik haji yang diikuti 4.000 murid TK Kota Bekasi tersebut bertujuan untuk menanamkan pendidikan keag
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Sejumlah murid Taman Kanak-Kanak didampingi orang tuanya mengikuti Manasik Haji di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ongkos naik haji (ONH) yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp69,2 juta pada 2023. Angka ini naik 73,4% atau hampir dua kali lipat dari Rp39,9 juta pada 2022.

Kontroversi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kenaikan tersebut disebabkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meningkat signifikan sejak 2022. 

Advertisement

Pada 2023, BPIH mencapai Rp98,89 juta. Angka ini naik 43% dibandingkan BPIH sebelum pandemi yang hanya sebesar Rp69,16 juta.

Yaqut berdalih, jika tidak ada kenaikan biaya haji yang dibayar jemaah, maka beban yang diambil dari imbal hasil dana haji atau dana nilai manfaat akan meningkat. Dampaknya calon jemaah haji pada tahun-tahun selanjutnya bakal tidak menikmati manfaat dana haji.  

Pada 2022, sebesar 59,2% dari total BPIH berasal dari dana nilai manfaat tersebut. Porsinya meningkat dibandingkan sebelum pandemi yang hanya 49%. 

Pemerintah mengusulkan porsi BPIH yang diambil dari dana imbal hasil hanya 30% atau Rp29,7 triliun dari total biaya tahun ini. Sementara, sisanya sebesar Rp69,2 juta ditanggung masyarakat.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Kamis, 19 Januari 2023.

Faktanya

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, memang bertugas menyelenggarakan ibadah haji. Tugas ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2019 yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji. 

Meski begitu, dalam pelaksanaan ibadah haji pemerintah tidak mengeluarkan dana sama sekali yang berasal dari APBN. Keseluruhan biaya menggunakan dana haji yang dikumpulkan dari setoran masyarakat yang mendaftar ibadah haji. 

Sejak 2017, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Adapun dana haji terdiri dari dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, dan nilai manfaat. Dana ini dikuasai oleh negara untuk penyelenggaraan ibadah haji serta program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Mengutip laporan keuangan BPKH, saldo dana haji mencapai Rp166 triliun pada 2022. Saldo ini terus meningkat setiap tahun. Tidak hanya dari setoran jemaah, melainkan juga berasal dari imbal hasil investasi dana haji di BPKH. 

Pada 2022, BPKH menginvestasikan 70% dana haji dalam surat berharga syariah negara dan 30% sisanya ditempatkan di perbankan syariah. Investasi dan penempatan ini menghasilkan imbal hasil atau yield 6,28%. Imbal hasil inilah yang disebut dana nilai manfaat.

Selama ini dana nilai manfaat selalu dipakai untuk menutupi kekurangan BPIH. Jadi jemaah tidak menanggung keseluruhan biaya haji. Porsinya pun terus meningkat dari 44% pada 2017 menjadi 59% pada 2022. 

Namun Kementerian Agama khawatir porsi dana nilai manfaat yang terus meningkat akan menurunkan kemampuan dalam menanggung kekurangan total biaya haji. Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, dana nilai manfaat dapat habis pada 2025 jika porsi penggunaannya sama seperti 2022.

Imbal Hasil Dana Haji

Apa yang disampaikan Fadlul mengacu pada rasio likuiditas wajib keuangan BPKH. Pada 2022, rasio likuiditas wajib ini sebesar 2,22 kali BPIH, turun dari 2,44 kali pada 2021.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan dana nilai manfaat untuk menanggung BPIH. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH harus menjaga rasio di atas 2 kali setiap tahun. Dengan rasio sebesar 2,22 kali pada 2022, artinya masih di atas batas yang ditentukan UU. 

Meski begitu, apa yang disampaikan Fadlul tidak menggambarkan keadaan seluruhnya. Walaupun ada kenaikan, nilai total dana tanggungan pada 2022 tidak lebih besar dibandingkan pada 2018 dan 2019. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement