Tuntutan Banding Pajak 10 Anak Perusahaan Asian Agri Ditolak

Aria W. Yudhistira
6 Mei 2015, 15:04
Katadata
KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan Asian Agri Group.

KATADATA ? Pengadilan Pajak menolak banding yang diajukan PT Indo Sepadan Jaya, anak perusahaan Asian Agri Group. Total sudah 10 perusahaan milik Sukanto Tanoto yang keberatan pajaknya tidak diterima.   

Keputusan penolakan kali ini dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin I Putu Setiawan dengan hakim anggota Binsar Siregar dan Erwin Silitonga dilakukan melalui suara terbanyak. Hakim Anggota Erwin Silitonga menyatakan perbedaan pendapat dengan majelis hakim lainnya, karena proses persidangan seharusnya tidak dapat dilakukan sejak awal.

Menurutnya, surat penetapan pajak yang diajukan oleh Indo Sepadan Jaya bukanlah objek banding ke Pengadilan Pajak. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 mengenai Peradilan Tata Usaha Niaga.

?Maka seharusnya banding tidak bisa diterima,? tutur Erwin dalam sidang putusan banding Indo Sepadan Jaya di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu (6/4).

Sementara Ketua Majelis Hakim I Putu Setiawan dan Hakim Anggota Binsar Siregar menilai, Indo Sepadan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Meski begitu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak tujuh berkas keberatan pajak Indo Sepadan Jaya senilai Rp 82 miliar.

?Mengabulkan ketentuan pemohon untuk dapat mengajukan banding, dan menolak banding pemohon banding,? ujarnya.

Dalam pembacaan keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak terbanding, diwakili Direktur Keberatan dan Banding Dadang Suwarna dan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Dicky Hertanto. Sementara dari pihak Indo Sepadan Jaya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Salihin James.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...