Tuntutan Banding Pajak 10 Anak Perusahaan Asian Agri Ditolak

Aria W. Yudhistira
6 Mei 2015, 15:04
Katadata
KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan Asian Agri Group.

Menurut Dicky Hertanto, dengan keputusan ini Indo Sepadan Jaya mesti melunasi seluruh tunggakan pajak berserta dendanya. Anak usaha Asian Agri tersebut sudah membayar utang pajak sebesar Rp 47,2 miliar, dan masih menyisakan Rp 35,57 miliar. Namun, itu belum termasuk denda sebesar 2 persen selama proses persidangan berlangsung.

?Dari beberapa perusahaan yang sudah diputus, beberapa sudah hampir melunasi (utang pajak),? ujar Dicky.

Sebelumnya, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun oleh MA. Denda pidana dengan total Rp 2,5 triliun sudah dilunasi perusahaan dengan mencicil dan lunas pada Oktober 2014. Kemudian, Ditjen Pajak juga yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun.

Hingga saat ini, tersisa empat anak perusahaan lainnya yang belum diputus oleh pengadilan pajak. Antara lain, PT Hari Sawit Jaya senilai Rp 344 miliar dan PT Inti Indosawit Subur Rp 373 milliar. Lalu, PT Nusa Pusaka Kencana Rp 10,5 milliar, dan PT Rantau Sinar Karsa Rp 111,3 milliar.

Anak usaha Asian Agri Group yang tuntutan bandingnya ditolak:

  1. PT Raja Garuda Mas rp 15,8 miliar
  2. PT Riguna Mas Rp 60 miliar
  3. PT Gunung Melayu Rp 204 miliar
  4. PT Mitra Unggul Pusaka Rp 48,5 miliar
  5. PT Supra Mantra Abadi Rp 320 miliar
  6. PT Andalas Intiagro Lestari Rp 58,9 miliar
  7. PT Saudara Sejati Luhur Rp 20 miliar
  8. PT Tunggal Yunus Rp 163,8 miliar
  9. PT Dasa Anugerah Sejati Rp 96 miliar
  10. PT Indo Sepadan Jaya Rp 82 miliar

Belum diputus Pengadilan Pajak:

  1. PT Hari Sawit Jaya Rp 344 miliar
  2. PT Inti Indosawit Subur Rp 373 miliar
  3. PT Nusa Pusaka Kencana Rp 10,5 miliar

PT Rantau Sinar Karsa Rp 111,3 miliar

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...