Amien Usulkan SKK Migas Menjadi BUMN Khusus

Aria W. Yudhistira
9 Januari 2015, 12:04
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengusulkan SKK Migas menjadi BUMN khusus untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas.

KATADATA ? Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Gulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengusulkan lembaga pelaksana pengelolaan kegiatan usaha hulu migas tersebut menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus.

Akan tetapi BUMN ini nantinya tidak tunduk dalam Undang-Undang BUMN, melainkan mengacu pada Undang-Undang Migas yang akan diamendemen.

Artinya, BUMN migas ini tidak berada di bawah kendali Kementerian BUMN, tapi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini lantaran BUMN khusus tersebut tidak diwajibkan menyetor dividen kepada pemerintah.

?Fungsinya bukan itu (menyetor dividen). Jadi fungsinya untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang menangani migas,? kata Amien kepada Katadata, kemarin.

(Baca: Dokumen Bermasalah, Anggaran SKK Migas Telat Dicairkan)

Dia menjelaskan, usulan perubahan bentuk badan hukum terhadap lembaga yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012 lalu.

Dalam putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tersebut, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha.  

?Jadi BUMN khusus itu makna yang ada di keputusannya MK. Jadi kalau dibaca itu bentuknya BUMN khusus,? kata Amien. ?Itu tafsir di tim SKK Migas, mungkin yang lain punya tafsir lain. Tapi menurut tim SKK migas itu.?

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...