Diskon Pajak, Banjir Mobil Murah?
Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada 2021. Hal ini bertujuan mendorong produksi dan pembelian mobil yang anjlok selama pandemi Covid-19.
Insentif sebesar 100% atau tidak dikenakan pajak akan berlaku pada Maret-Mei. Kemudian, dipotong menjadi 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November. Namun, hanya mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, tipe sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70% yang bisa menikmati insentif tersebut.
Dengan begitu, pajak akan ditanggung pemerintah dan terdapat perubahan pada aturan kredit pembelian, yakni uang muka 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Editor: Aria W. Yudhistira