Diskon Pajak, Banjir Mobil Murah?

Andrea Lidwina
25 Februari 2021, 07:25

Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada 2021. Hal ini bertujuan mendorong produksi dan pembelian mobil yang anjlok selama pandemi Covid-19.

Insentif sebesar 100% atau tidak dikenakan pajak akan berlaku pada Maret-Mei. Kemudian, dipotong menjadi 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November. Namun, hanya mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, tipe sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70% yang bisa menikmati insentif tersebut.

Dengan begitu, pajak akan ditanggung pemerintah dan terdapat perubahan pada aturan kredit pembelian, yakni uang muka 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami