Panduan Karantina Setelah Melancong ke Luar Negeri

Dwi Hadya Jayani
19 Oktober 2021, 14:06

Selebgram Rachel Vennya menyita perhatian publik setelah diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta. Dia wajib melakukan karantina karena baru kembali dari bepergian ke luar negeri.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat keamanan di RSDC Wisma Atlet menegakkan aturan karantina. Masyarakat juga wajib mematuhi aturan tersebut.

"Kami mengimbau aparat keamanan menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan dan mengimbau masyarakat untuk patuh dan melakukan tanpa kecuali demi keamanan dan keselamatan kita semua," kata Siti Nadia

Kaburnya Rachel dari kewajiban karantina dapat membahayakan publik di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini lantaran dikhawatirkan orang yang baru datang dari luar negeri turut membawa varian baru Covid-19 ke Indonesia.

Oleh karena itu, karantina perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan dengan memisahkan seseorang yang memiliki potensi terpapar Covid-19 (riwayat kontak atau bepergian), meskipun belum menunjukkan gejala atau sedang dalam masa inkubasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, rata-rata masa inkubasi Covid-19 selama 5-6 hari. Namun masih terdapat sedikit kasus yang dapat mencapai 14 hari. Kemudian seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar dua hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.

Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami