Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Diwajibkan
Pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Namun kelonggaran ini tidak diberikan kepada semua orang. Hanya mereka yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan pemerintah tersebut sebagai upaya menggerakkan mobilitas masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional, maka perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri,” tulis Satgas Covid-19 dalam SE Nomor 11 Tahun 2022.
Kendati ditiadakannya tes Covid-19, tetapi masyarakat tetap wajib melakukan protokol kesehatan ketat. Misalnya, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu pelaku perjalanan dalam negeri wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun masyarakat yang belum divaksin atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x 24 jam. Sementara rapid tes antigen kurun waktu 1x24 jam.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan