Cukupkah Cuti 6 Bulan Ibu Melahirkan?

Monavia Ayu Rizaty
30 Juni 2022, 15:39

Perpanjangan cuti ibu melahirkan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Wacananya, ibu melahirkan akan memperoleh cuti selama enam bulan. 

DPR dikabarkan telah menyetujui wacana ini dan akan membawa keputusan tersebut ke dalam sidang paripurna DPR. 

Dalam aturan yang lama, masa cuti hanya berlangsung selama tiga bulan. Ada beberapa alasan perpanjangan masa cuti tersebut, antara lain agar ibu bisa mendampingi anak di pertumbuhan emasnya yakni 1.000 hari pertama, serta memberikan waktu istirahat bagi ibu.

Selama enam bulan cuti, perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja perempuan dan wajib membayarkan gajinya. Selama tiga bulan pertama, pekerja wajib diberikan gaji 100%, dan tiga bulan berikutnya dibolehkan hanya 75%.

Tak hanya bagi ibu melahirkan, perempuan yang hamil lalu keguguran berhak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan, atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

RUU KIA juga mempertimbangkan soal cuti ayah selama 40 hari dan tetap dibayar. Ada berbagai manfaat dari cuti ayah ini, misalnya mengurangi depresi pada ibu yang baru melahirkan sampai meningkatkan semangat kerja.

Menurut data International Labour Organization (ILO), lebih dari 120 negara telah memberikan cuti hamil dan tunjangan kesehatan. Cuti dan tunjangan tersebut penting untuk mencegah kehamilan menjadi sumber diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami