Kementerian ESDM Pastikan Belum Ada Perpanjangan Operasi Freeport

Image title
23 Juli 2018, 16:57
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hingga kini belum ada perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia. Padahal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport akan berakhir 31 Juli 2018. Adapun masa operasional Freeport tersisa hingga 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kepastian masa operasi Freeport ini menunggu divestasi selesai. “Kalau belum selesai, jangan diberikan dulu,” kata dia di Jakarta, Senin (23/7).

Divestasi saham merupakan salah satu syarat bagi Freeport mendapatkan perpanjangan masa operasional. Ada hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan masa operasional yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), perubahan kontrak karya menjadi IUPK, dan stabilitas investasi, terkait pajak.

Empat isu tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Freeport McMoran selaku pemegang saham PTFI dan pemerintah Indonesia. Bahkan sempat menandatangani pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada 29 Agustus 2017.

Bambang menyampaikan, peluang PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan masa operasional memang sangat besar. Apalagi dalam kontrak karya yang diteken 1991, terutama pasal 31 menyebutkan pemerintah tidak dapat menunda atas permohonan Freeport memperpanjang masa operasional.

Di sisi lain, jika tambang ini berhenti maka akan ada ongkos yang mahal. “Lebih parah lagi kalau maintanace tidak dijaga sekali, akan hilang potensinya,” ujar Bambang.

Dosen Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan penghentian masa operasional Freeport akan memberikan dampak bagi Indonesia. Pasal 31 ayat 2 di Kontrak Karya menyebutkan jika kedua pihak sepakat mengehentikan operasional maka, seluruh aset harus dibeli Indonesia.

Jika itu opsi itu diambil, maka yang harus dibayar pemerintah Indonesia pun tidak sedikit. “Itu sekitar US$ 6,4 milar,” ujar dia.

Adapun proses divestasi sudah menyetujui mengenai harga. Kesepakatan harga itu ditandai dengan penandatanganan HoA antara PT Indonesia Asahan Aluminium, Freeport McMoran dan Rio Tinto.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...