Kementerian ESDM Restui Shell, Total, AKR Naikkan Harga BBM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membolehkan badan usaha menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Saat ini sudah ada tiga badan usaha yang melaporkan ingin menaikkan harga BBM nonsubsidi, yakni Shell Indonesia, Total Oil Indonesia dan AKR Corporindo.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan badan usaha itu boleh menaikkan harga BBM nonsubsidi asalkan terlebih dulu melaporkan ke pemerintah. “Naikkan harga boleh. Itu kan BBM nonsubsidi, silakan, terus nanti dia lapor ke kami,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Laporan itu nantinya akan dievaluasi pemerintah. Pemerintah akan melarang badan usaha mengambil margin sebesar 10% dari kenaikan harga BBM nonsubsidi. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018.
Evaluasi ini biasanya membutuhkan waktu 14 hari. Adapun, Shell sudah mengajukan dua pekan lalu. Sedangkan Total dan AKR melaporkan ingin menaikkan harga sejak pekan lalu. Sementara itu, Pertamina belum mengajukan kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Namun, menurut Djoko, badan usaha bisa menaikkan terlebih dulu tanpa menunggu hasil evaluasi. “Kalau menunggu kan kasihan, ribut, sementara mungkin mereka rugi kan kami tidak tahu. Jadi, ya sudah silakan, nanti kami evaluasi kalau harga ketinggian diturunin,” ujar dia.
Head of Investor Relation AKR Ricardo Silaen membenarkan hal tersebut. Meski tak mau merinci mengenai harga, yang jelas pertimbangan mengajukan kenaikan adalah meningkatnya harga minyak dunia.