Pemerintah Usulkan Harga Minyak Naik 22% Jadi US$ 55 Tahun Depan

Anggita Rezki Amelia
8 Juni 2017, 16:09
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah mengusulkan kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 22 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Penyebabnya, kondisi geopolitik yang tidak stabil hingga tahun depan sehingga berpotensi mengerek harga minyak dunia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, ICP pada RAPBN 2018 diusulkan  sebesar US$ 55 per barel. Nilainya lebih tinggi 22,2 persen dibandingkan tahun ini yang diasumsikan sebesar US$ 45 per barel.

(Baca: APBN 2017 Direvisi, Kementerian ESDM Usul Harga Minyak Tetap US$ 45)

Menurut Wiratmaja, kondisi Timur Tengah yang masih bergejolak bakal ikut meningkatkan harga minyak. "Harga minyak sudah mulai bergerak lagi kan. Jadi geopolitik itu perannya besar sekali," ujar dia dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Kamis, (8/6).

Sementara itu, untuk asumsi target produksi siap jual minyak (lifting) pada RAPBN 2018 diusulkan sebesar 800 ribu barel per hari (bph). Jumlahnya lebih rendah dibandingkan asumsi target lifting minyak pada APBN 2017 sebesar 815 ribu bph.

Namun, pemerintah meningkatkan target lifting gas untuk tahun depan. Asumsi lifting gas pada RAPBN 2018 sebesar 1.200 ribu barel setara minyak per hari (mboepd), lebih tinggi dibandingkan dalam APBN 2017 yang sebesar 1.150 mboepd.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...