Tarif Cukai Tembakau Naik Tahun Depan

Image title
Oleh
29 Desember 2014, 10:59
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Agus Kuswandono mengatakan telah menyiapkan beberapa program untuk meningkatkan penerimaan cukai tahun depan. Salah satu programnya adalah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 8,72 persen dan 10 persen untuk jenis tembakau lainnya.

?Sedangkan tarif cukai etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sudah dinaikkan pada 2014,? ujar Agung, seperti dikutip harian Investor Daily, Senin (29/12).

Agung mengatakan pihaknya akan menyempurnakan ketentuan di bidang cukai dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan. Selain itu DJBC juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.

Tahun depan, DJBC akan melakukan perluasan skema kerja sama dengan Asean Single Community dan Asean Free Trade Area (AFTA). Menurut Agung, DJBC akan menambah jumlah sumber daya manusia (SDM), minimal 125 tim audit untuk meningkatkan cakupan audit dan potensi penerimaan negara.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...