Tak Ada di UU TPKS, Pemerkosaan dan Aborsi Akan Diatur Revisi KUHP

Image title
12 April 2022, 16:49
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah mengetuk palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, pada sidang paripurna siang tadi, Selasa (12/4). Akan tetapi, pemerintah menilai aturan tersebut masih kurang jelas mengatur mengenai pemerkosaan dan aborsi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pasal-pasal mengenai pemerkosaan dan aborsi akan diatur lebih banyak pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Walaupun pada Pasal 4 UU TPKS sudah menjelaskan berbagai kejahatan seksual yang masuk kategori TPKS. Namun khusus untuk pemerkosaan dan aborsi diperlukan harmonisasi pada Revisi KUHP untuk mempermudah pembuktiannya.

Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, untuk dalil pemerkosaan perlu menyesuaikan kembali dengan berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual. Revisi KUHP akan masuk ke dalam agenda paripurna DPR Juni mendatang.

“Kita sudah mendapat surat dari Komisi III (DPR), dan itu kita agendakan pada bulan Juni. Jadi masuk pada persidangan yang berikutnya,” ujar Edward usai Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

Dalam menyempurnakan revisi UU KUHP, pemerintah bersama-sama dengan DPR akan mendengarkan masukkan dari berbagai kalangan, baik dari unsur masyarakat, aktivis LSM, kalangan akademisi, hingga penegak hukum. 

“Dengan demikian, berbagai bentuk kejahatan seksual itu bisa ditanggulangi secara komprehensif,” katanya.

Belum sempurnanya UU TPKS juga diakui Ketua DPR, Puan Maharani. Menurutnya, ada beberapa hal yang belum termaktub dalam UU TPKS. Untuk itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat turut mengawal penerapan undang-undang tersebut.

“Saya berharap implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan, dan jangan sampai ada kekerasan terkait perempuan dan anak di Indonesia,” tuturnya dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...