Kejaksaan Periksa Pejabat Kemendag dalam Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Image title
13 April 2022, 15:25
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Tim penyidik Direktorat Penyidikan (Ditdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk minyak goreng turunannya, pada Selasa (12/4). 

Hal ini meliputi ekspor CPO untuk minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. 

Mereka adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berkaitan dengan ekspor CPO dan turunannya, yaitu: Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, inisial FA; Ketua Tim Bidang Perkebunan, inisial R; Subbidang Tanaman Tahunan, inisial DM; serta dua anggota verifikator berinisial SM dan F.

Penyidikan yang dilakukan Jampidsus berfokus pada perizinan ekspor CPO yang berkaitan dengan pengelolaan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, menyampaikan bahwa rekomendasi izin ekspor diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan penerbitannya dilakukan Kemendag. Dari rekomendasi yang ada, akan ditelusuri proses pemberian dan dugaan pelanggarannya.

“Ekspor itu kan nanti berdampak pada domestic market obligation, sehingga barang-barang kok jadi langka,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (13/4). 

Dalam pemberian izin ekspor, Kejaksaan Agung menduga perusahaan tidak memenuhi beberapa syarat, tetapi tetap mendapatkan izin dari Kemendag. Pihaknya menduga, ada pemberian untuk memuluskan perizinan ini.

"Mungkin bisa ada gratifikasinya. Makanya nanti kita lihat. Misalnya, mestinya tidak diizinkan karena syarat-syarat tidak terpenuhi tapi gara-gara gratifikasi akhirnya diizinkan," jelas Supardi. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...