Kejaksaan Cari Motif Korupsi Ekspor CPO Lewat Bukti Elektronik

Image title
22 April 2022, 18:45
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung tengah fokus mendalami sejumlah barang bukti elektronik, dalam mengungkap motif dan modus para tersangka kasus dugaan korupsi terkait Perizinan Ekspor (PE) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Pendalaman ini menjadi salah satu prioritas penyidikan, untuk mengungkap ada tidaknya unsur pemberian atau gratifikasi dari pihak swasta kepada Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemenag), Indrasari Wisnu Wardhana. 

“Tentunya ini masih dalam penelitian penyidik, sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (22/4).

Selain mengungkap motif dan modus para tersangka, menurut Febrie, tim penyidik juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana di antara para tersangka. 

Selain bukti elektronik, jaksa penyidik telah mengumpulkan sekitar 650 dokumen terkait kasus ini, yang berasal dari hasil penggeledahan di 10 tempat. Beberapa tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah perusahaan sawit tempat para ttersangka bekerja, rumah Wisnu Wardhana, kantor-kantor yang berkaitan dengan Kemendag di Batam, Medan, dan Surabaya

“Ini butuh waktu dan saya pun tidak bisa menyampaikan secara vulgar karena ini menjadi kepentingan penyidik dalam proses pengungkapannya,” jelasnya.

Febrie menjelaskan sebelum menetapkan pasal sangkaan dan dugaan perbuatan para tersangka, tim penyidik telah mempelajari alat bukti dan meminta keterangan terhadap 30 saksi, termasuk 7 ahli menyangkut kerugian negara. Selain meminta keterangan dari para ahli dan auditor, tim penyidik juga berdiskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...