Kerugian Negara dari Korupsi Proyek Satelit Kemhan Rp500 Miliar
Kejaksaan Agung mengungkapkan perkiraan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 hingga 2021, mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480 miliar, serta pembayaran konsultan sebesar Rp 20 miliar. Total kerugian ini telah melalui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim Penyidik Koneksitas secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6).
Edy mengungkapkan bahwa terkait perkara ini, BPKP telah melakukan audit sebanyak tiga kali, yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu, dan audit investigasi.
Terkait kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi. Mereka terdiri dari 18 purnawirawan dan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), 29 warga sipil, dan 2 saksi ahli.
Selain itu, menggeledah PT Dini Nusa Kusuma, Panin Tower Lantai 18A di Jakarta Pusat, dan satu unit apartemen tempat tinggal Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, Soerya Cipta Witoelar.
Selanjutnya pihaknya telah memeriksa keterangan para saksi dan alat bukti berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara, serta alat bukti lainnya. Berdasarkan hasil gelar perkara sejauh ini, pihaknya meyakini terdapat unsur-unsur yang kuat adanya kerugian negara dalam proses pengadaan satelit.
“Dengan bukti tersebut, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Edy.
Hasil gelar perkara juga memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka, yang terdiri dari satu purnawirawan dan dua warga sipil. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan pada Kemhan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Sementara dari pihak sipil adalah dua pejabat di PT Dini Nusa Kesuma, yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar, serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.
Menurut Edy, Agus bersama Soerya diduga merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Grha Dana Bersama (Avantee). Perbuatan tersebut diduga melawan beberapa peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat 2
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan pada 2012 hingga 2021 ditetapkan naik status penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 yang terbit pada tanggal 14 Maret 2022. Tim penyidik ini terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.