Aturan yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Dikurung di Tempat Khusus

Aryo Widhy Wicaksono
9 Agustus 2022, 10:00
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dalam penempatan khusus di Mako Brimob. Di sana, dia berada di bawah pengawasan Provost, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP), terkait kematian Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir Yoshua diduga dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi kepolisian ini, total terdapat 25 anggota polisi yang diperiksa bersamaan dengan Ferdy Sambo. Namun, hanya empat yang berada pada penempatan khusus.

Aturan untuk mengurung anggota yang diduga melanggar kode etik pada penempatan khusus, mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini baru diteken Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022 lalu.

Pasal 98 Ayat (1) aturan tersebut mengungkap penempatan khusus sebagai sanksi yang dilaksanakan setelah adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selanjutnya pada Ayat (2), dijelaskan perintah pelaksanaan penempatan khusus ini dilakukan oleh penuntut.

Namun pada Ayat (3) menjelaskan adanya kondisi tertentu, di mana penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP. Syaratnya:

  1. Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
  2. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
  3. Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
  4. Mengulangi pelanggaran kembali.

Selanjutnya Ayat (4) menjelaskan mengenai durasi seseorang dapat berada pada tempat khusus, yakni maksimal 30 hari dengan pertimbangan akreditor.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...