Top News: Kemenkeu Respons Sengketa Jusuf Hamka, Pesona Putri Ariani

Aryo Widhy Wicaksono
9 Juni 2023, 05:55
Jusuf Hamka
Katadata | Instagram Jusuf Hamka
Jusuf Hamka

Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah atas nama perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam pengakuannya, penagihan itu terkait dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama. Bank tersebut mengalami likuidasi saat terjadi krisis pada 1998.

Jusuf Hamka mengklaim pemerintah belum membayarkan utang sebesar Rp 800 miliar lebih dari 20 tahun terakhir.

Permintaan Jusuf Hamka ini mendapatkan respons dari Kementerian Keuangan, yang menyatakan permohonan pembayaran sudah mereka respons sebelumnya, dan mengakui bahwa pembayaran tidak dapat segera dilaksanakan.

Hal ini karena pengembalian dana akan mengakibatkan beban pengeluaran negara bertambah, sehingga pelaksannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai undang-undang.

Berita mengenai kronologi peristiwa dan tanggapan Kementerian Keuangan mengenai tagihan Jusuf Hamka menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id pada Kamis (8/6).

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Kronologi Jusuf Hamka Tagih Rp 800 M ke Negara dan Jawaban Kemenkeu

Pengusaha Jusuf Hamka mengatakan CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Yama). Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Bank Yama sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afiliasi perusahaan dengan perbankan.

Tak kunjung dapat kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.

Namun, ia mengaku hingga tiga tahun kemudian pun pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya. Dalam perhitungannya, total kewajiban pemerintah mencapai Rp 400 miliar pada 2015.

Pihaknya kemudian bersurat ke Kementerian Keuangan hingga akhirnya bisa bertemu langsung. Dari penjelasannya, Kemenkeu saat itu sempat meminta diskon dan pihaknya setuju. Sehingga total kewajiban yang disepakati dan harus dibayar saat itu sebesar Rp 170 miliar. Kemenkeu lantas memberi janji untuk membayarnya dalam dua minggu.

Simak jawaban Kemenkeu mengenai tagihan Jusuf Hamka

2. Upaya Memoles Diri Para Capres di Media Sosial, Seberapa Efektif?

Di tengah perhelatan SEA Games pada Mei lalu, calon presiden Prabowo Subianto mengunggah foto dirinya di media sosial. Tidak ada yang spesial, hanya foto Prabowo tersenyum menggunakan sweter putih berlogo Gerindra. Lengkap dengan takarir alias caption “Semangat Pemuda-Pemudi Indonesia!!! Harumkan nama Bangsa!”

Sekilas, foto Menteri Pertahanan yang tengah tersenyum ini tidak menimbulkan pesan implisit. Di kolom komentar, pengguna Instagram terpantau mengomentari keputusan Prabowo untuk maju ketiga kalinya sebagai calon presiden Indonesia. Ada juga yang mengomentari wajah Prabowo yang terlihat masih muda dan imut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...