Revisi UU MD3 Ditolak, JK Optimistis Proses Anggaran Tetap Lancar
KATADATA ? Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak khawatir akan direpotkan parlemen ketika pengusulan anggaran pemerintah, akibat pemberlakuan Undang-Undang MD3. Karena aturan terkait anggaran pada dasarnya akan dibahas bersama antara pemerintah DPR.
JK mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Anggaran (Banggar) DPR saat ini tidak bisa lagi mengurusi teknis anggaran. "Mereka kan hanya membahas program saja," ujar JK di Jakarta, Selasa (30/9).
Seperti diketahui, MK memutuskan menolak permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dia menilai putusan MK tersebut dapat merugikan rakyat. Partai pengusung pasangan Jokowi-JK keberatan dengan isi pasal 84 UU MD3 yang mengatur proses pemilihan pimpinan DPR melalui pemungutan suara dalam paripurna.
Dengan kondisi sekarang, posisi puncak pimpinan parlemen kemungkinan besar diisi oleh koalisi partai-partai oposisi. Karena jumlah anggota koalisi tersebut lebih banyak dibanding partai-partai pendukung Jokowi-JK.
Menurut dia, pimpinan parlemen harusnya dipilih berdasarkan partai yang mendapat suara terbanyak dari rakyat. Meskipun begitu, dirinya tetap menghormati putusan MK, karena bagaimanapun putusan lembaga tersebut adalah final.
Meski demikian, mantan Wakil Presiden periode 2004-2009 itu yakin jabatan Ketua DPR tidak akan merepotkan pemerintahannya ke depan. Tugas Ketua DPR membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan dan membahas anggaran.