JPSK Penting untuk Cegah Kriminalisasi Kebijakan

Image title
Oleh
9 Oktober 2014, 19:06
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pembahasan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan tugas penting pemerintah dan parlemen baru di awal tugasnya untuk mengantisipasi tekanan ekonomi global akibat kebijakan normalisasi ekonomi di Amerika Serikat.

Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Raden Pardede menjelaskan kebijakan kenaikan suku bunga Bank Sentral AS akan menimbulkan aliran dana keluar atau capital outflow di pasar saham. Keluarnya aliran modal juga menyebabkan kekeringan likuiditas. 

"Bisa ada beberapa bank yang mengalami kesulitan likuiditas, mereka harus ke Bank Indonesia atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/10).

Menurut dia aturan dalam bentuk Undang Undang dibutuhkan untuk memperkuat kewenangan pejabat mengambil keputusan dalam situasi ekonomi terancam krisis. Dengan aturan tersebut, kemungkinan kriminalisasi kebijakan seperti kasus Bank Century dapat dihindari.

Raden berpendapat pejabat negara seharusnya bertanggungjawab dalam situasi tersebut. Tanpa payung hukum yang kuat, pejabat akan sulit mengambil keputusan.
"Harus ada protokol undang-undang yang menjamin mereka mengambil kebijakan pada jalur yang benar dan tak dipersalahkan," katanya.

Sebelumnya, DPR periode 2009-2014 menyatakan tidak dapat membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 dicabut terlebih dahulu. (Baca: DPR Tak Mau Bahas RUU JPSK Sebelum Perppu Dicabut)

Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pihaknya masih akan mengkaji permintaan DPR tersebut karena pencabutan Perrpu yang selama ini menjadi landasan hukum pengaman sistem keuangan di tengah situasi tak menentu seperti saat ini bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan. (Baca: Menkeu Kaji Pencabutan Perppu JPSK)

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...