Menkeu Kaji Pencabutan Perppu JPSK

Image title
Oleh
6 Oktober 2014, 12:09
Chatib Basri
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Menteri Keuangan Chatib Basri mengkaji permintaan DPR untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). RUU JPSK terkatung-katung di DPR karena wakil rakyat meminta Perppu JPSK dicabut terlebih dahulu.

"Saya mau minta ahli hukum di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKKSK) untuk melihat masalah tersebut," ujar Chatib akhir pekan lalu.

Menurut dia pencabutan Perrpu yang selama ini menjadi landasan hukum pengaman sistem keuangan di tengah situasi tak menentu seperti saat ini bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan. "Kalau Perppu dicabut lalu tak ada basis hukum, terjadi apa-apa kan repot," ujarnya.

Penyelesaian RUU JPSK dianggap penting untuk menghadapi gejolak ekonomi global akibat normalisasi ekonomi Amerika Serikat. Bank Sentral AS akan menaikkan suku bunganya, sehingga dikhawatirkan dana-dana investor asing yang ditanam di negara emerging market akan kembali lagi ke Amerika.

Perppu JPSK merupakan salah satu dari tiga perppu yang dikeluarkan pemerintah saat menghadapi ancaman krisis 2008. DPR menolak perppu tersebut dalam sidang paripurna 18 Desember 2008. Sementara dua perppu lain, yakni Perppu Nomor 2 tentang Bank Indonesia dan Perppu Nomor 3 tentang Lembaga Penjamin Simpanan diterima untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Chatib beberapa hal penting terkait sistem pengamanan sistem keuangan dalam draft RUU JPSK lebih komprehensif dibanding Perppu No 4 tahun 2008. Pemerintah hingga saat ini masih berupaya merampungkan draf RUU tersebut.

Sebelumnya DPR menyatakan RUU JPSK tidak bisa dibahas sebelum Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dicabut terlebih dahulu. 
"Komisi XI berpendapat bahwa terhadap RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan peraturan pemerintah tersebut,? kata anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta ketika membacakan laporan hasil rapat komisi pada sidang paripurna DPR.

Arif mengatakan, usulan pencabutan tersebut setelah mendiskusikannya dengan sejumlah ahli hukum tata negara. Ini mengacu pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

?Semua pakar hukum yang dihadirkan semuanya berpandangan harus dicabut terlebih dahulu peraturan pemerintahnya,? kata Arif. (Baca: DPR Tak Mau Bahas RUU JPSK Sebelum Perppu Dicabut)

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...